Corporate

Corporate Governance

Kompleksitas dunia usaha yang semakin tinggi menuntut Perseroan untuk dapat terus mempertahankan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG). Di samping berfungsi sebagai perangkat yang memungkinkan seluruh organ yang ada untuk dapat berkinerja sesuai dengan arah pengembangan bisnis Perseroan, pelaksanaan GCG telah menciptakan nilai dan budaya yang tidak saja terbukti bermanfaat bagi Perseroan, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip GCG

Prinsip Tata Kelola
(GCG Principle)

Kompleksitas dunia usaha yang semakin tinggi menuntut Perseroan untuk dapat terus mempertahankan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG). Di samping berfungsi sebagai perangkat yang memungkinkan seluruh organ yang ada untuk dapat berkinerja sesuai dengan arah pengembangan bisnis Perseroan, pelaksanaan GCG telah menciptakan nilai dan budaya yang tidak saja terbukti bermanfaat bagi Perseroan, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Sebagai upaya untuk menyelaraskan beragam kepentingan tersebut dengan tujuan Perseroan, Perseroan senantiasa memegang teguh lima Prinsip Tata Kelola dalam kegiatan usahanya sehari-hari. Kelima prinsip prinsip tersebut adalah:

  1. Transparansi
    Sebagai perusahaan publik, Perseroan dikelola berdasarkan prinsip transparansi. Di Perseroan, pelaksanaan prinsip ini diwujudkan melalui ketersediaan informasi yang akurat dan memadai terkait aktivitas dan pencapaian Perseroan baik itu dari sisi finansial maupun non finansial. Ketersediaan informasi ini memungkinkan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mengambil keputusan yang terarah sehubungan dengan kepentingannya terhadap Perseroan. Penyajian informasi dilakukan secara berkala dan tepat pada waktunya. Media yang digunakan termasuk Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Semester di media massa yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Selain itu, setiap informasi terkini yang dianggap relevan dan cukup material untuk diungkapkan terkait isu-isu yang berkaitan dengan Perseroan disajikan melalui berbagai media seperti laporan triwulanan, siaran pers, serta diungguh di situs Perseroan di http://www. lippo-cikarang.com.
  2. Akuntabilitas
    Akuntabilitas merupakan salah satu prasyarat utama untuk mencapai sukses dan kinerja yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan Perseroan dilaksanakan secara terarah dalam suatu struktur GCG di mana setiap organ yang ada memiliki peran dan fungsi yang jelas untuk dapat saling bersinergi.
  3. Tanggung Jawab
    Setiap perusahaan bertanggung jawab atas segala aktivitas bisnis yang dilakukannya serta wajib mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk di antaranya Anggaran Dasar, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Otoritas Pasar Modal dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia tempat dimana tercatat dan diperdagangkannya saham Perseroan. Sebagai perusahaan yang baik, Perseroan juga senantiasa memperhatikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, sekaligus memberikan manfaat. Perseroan menyadari bahwa masyarakat sekitar turut berperan dalam menjaga keberlangsungan usaha jangka panjang Perseroan. Tanggung jawab ini diwujudkan dalam kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melalui program pengembangan masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan.
  4. Kemandirian
    Pelaksanaan GCG akan berjalan dengan baik apabila suatu perusahaan dikelola secara mandiri untuk memastikan tidak adanya dominasi dari suatu organ tertentu maupun intervensi dari pihak-pihak lain terhadap Perseroan tersebut. Berdasarkan prinsip tersebut, Perseroan dikelola secara mandiri oleh insan-insan profesional. Perseroan telah memiliki Kode Etik yang secara lebih spesifik mengatur tentang penerapan independensi demi mencegah terjadinya segala bentuk benturan kepentingan sehingga setiap pengambilan keputusan yang diambil terkait usaha Perseoran dapat dilakukan secara obyektif.
  5. Kesetaraan dan Kewajaran
    Setiap perusahaan juga mesti melandaskan kegiatan operasionalnya di atas prinsip Kesetaraan dan Kewajaran. Dalam kaitan dengan hal ini, Perseroan telah menyediakan akses informasi yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai media komunikasi. Secara internal, Perseroan juga memberikan peluang yang sama dalam merekrut karyawan baru dan membuka kesempatan berkarir bagi setiap mereka tanpa membedakan ras, kebudayaan, agama, gender, ataupun kondisi fisik.

Anggaran Dasar

Hak Pemegang Saham

PT Lippo Cikarang Tbk

Hak Pemegang Saham dan Hak Karyawan

Hak Pemegang Saham

  1. Menerima dividen saham dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Ikut berpartisipasi dalam mengambil keputusan di dalam RUPS berdasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan Tata Tertib RUPS.
  3. Menerima informasi mengenai Tata Tertib RUPS dan prosedur voting di dalam RUPS.
  4. Meminta secara tertulis kepada Perseroan agar diselenggarakan RUPS apabila memegang saham minimum 10% (sepuluh per seratus).
  5. Mengusulkan acara/agenda RUPS apabila memegang saham minimal 10% (sepuluh per seratus).

Hak Karyawan

Untuk menciptakan ketenangan serta kenyamanan dalam bekerja dan berusaha Perseroan telah menyusun Peraturan Perusahaan (“PP”). Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Perusahaan dan Karyawan disusun dengan jelas di dalam PP dimana kedua pihak saling menghargai, saling menghormati, saling mempercayai, dan saling bekerja sama. PP juga memberi kebijakan mengenai kesehatan, keamanan, kesejahteraan Karyawan dan juga pelatihan dan pengembangan bagi Karyawan.

PP tersebut secara periodik ditelaah oleh Perusahaan.

Karyawan memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mendapat upah/gaji sebagai imbalan atas melakukan pekerjaan.
  2. Mendapat upah/gaji lembur untuk kelebihan jam kerja yang telah ditentukan dalam PP.
  3. Mendapat dan melakukan cuti.
  4. Mendapatkan penggantian biaya kesehatan sesuai dengan PP.
  5. Menerima semua bentuk Tunjangan sesuai dengan PP.
  6. Mengemukakan pendapat, saran dan usul yang membangun perbaikan kinerja dan kemajuan Perseroan.
  7. Mendapat kesempatan berkarya sesuai dengan ketrampilan dan kompetensi di dalam Perseroan.
  8. Mengajukan pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  9. Mendapatkan Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlakuan yang setara dari Pemegang Saham

PT Lippo Cikarang Tbk

Periode Blackout
Larangan Untuk Perdagangan Saham Perseroan
Untuk Direksi, Senior Eksekutif, dan Karyawan

“Direksi, Senior Eksekutif LPCK, dan karyawan yang terkait (termasuk pasangan dan anak) dilarang untuk memperdagangkan saham Perseroan dua minggu sebelum laporan keuangan berkala dan tahunan dikeluarkan, dan mereka juga dilarang untuk memperdagangkan saham Perseroan 24 jam setelah laporan keuangan dikeluarkan.

Selain itu, bagi Direksi, Senior eksekutif LPCK, dan karyawan yang terkait (termasuk pasangan dan anak) yang memiliki pengetahuan tentang informasi konfidensial yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan dilarang untuk memperdagangkan saham Perseroan selama 24 jam setelah saham diuangkapkan kepada publik.”

Peran Pemegang Saham Dalam Tata Kelola Perusahaan

Kebijakan Whistleblower

Whitsleblowing System
A.  Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan

Ruang lingkup:

  1. Menguraikan  segala  aspek  yang  diperlukan  untuk  membangun  dan  menerapkan whitsleblowing system sebagai wadah tata kelola pelaporan pelanggaran.
  2. Whitsleblowing  system  ini  berlaku  untuk  kepentingan  internal  perusahaan  yang meliputi seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Maksud

  1. Whitsleblowing system ini merupakan salah satu bentuk pengawasan melekat yang dibangun  oleh  perusahaan  dalam  menjalankan  pengendalian  secara  internal  yang konsisten dan berkesinambungan.
  2. Menyediakan saluran formal bagi karyawan dalam membantu menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional untuk mencapai Good Corporate Governance.
  3. Adanya   proses   yang   standard   dalam   penyampaian   aspirasi   yang   membantu perusahaan memberantas segala pelanggaran ataupun potensi pelanggaran.

Tujuan

  1. Membantu    perusahaan    dalam    meningkatkan    produktivitas    kerja     melalui pemberantasan segala bentuk pelanggaran dan potensi pelanggaran.
  2. Mengurangi kerugian perusahaan melalui pencengahan dini sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaporan melalui berbagai saluran whitsleblowing.
  3. Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  4. Meningkatkan   kemampuan   perusahaan   dalam   memenangi   persaingan   melalui semakin efisiennya operasional pengelolaan perusahaan.
  5. Menciptakan iklim yang semakin kondusif serta mendorong seluruh karyawan dalam pelaporan  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menimbulkan  kerugian  secara  financial maupun non financial, termasuk yang dapat merusak nilai-nilai dan citra perusahaan.
  6. Mempermudah  manajemen untuk  menangani secara efektif segala  bentuk  laporan pelanggaran dan potensi pelanggaran.
  7. Melindungi  kerahasiaan  identitas  pelapor  dan  menjaga  keamanan  informasi  yang dilaporkan yang dikelola dalam data base yang khusus.

B.  Kebijakan Perlindungan Pelapor

Kebijakan  whitsleblowing  ini  merupakan  bagian  dari  pelaksanaan  perusahaan  dalam kekonsistenan menjalankan kode etik perusahaan secara berkesinambungan, oleh karena itu  Perusahaan  berkomitmen  setiap  pelapor  pelanggaran ataupun potensi pelanggaran yang diatur sebagai berikut:

1.   Kebijakan Perlindungan Pelapor

Kebijakan  Whitsleblowing  ini  memberikan  perlindungan  kepada  pelapor  dalam bentuk:

a.   Perusahaan menyediakan fasilitas saluran pelaporan berupa: Surat tertulis ke Tim Whitsleblowing, Kotak Whitsleblower, Situs Whitsleblowing pada www.lippo-cikarang.com sub menu Whitsleblowing; Alamat Email whistleblower@lippo-cikarang.com; dan Tim Whitsleblowing mulai dari Komite, Penanggung jawab, dan Fasilitator. Semua saluran whitsleblowing ini akan menjamin setiap pelaporan oleh pelapor yang beritikat baik.

b.   Jaminan kerahasian identitas pelapor yang memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor jika diperlukan untuk melakukan klarifikasi.

c.   Perusahaan menjamin keamanan informasi dan perlindungan terhadap tindakan balasan dari terlapor atau perusahaan, yang berupa ancaman keselamatan fisik, teror psikologis, keselamatan harta, perlindungan hukum, keamanan pekerjaan, tekanan, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penurunan jabatan atau pangkat, pemecatan yang tidak adil, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk, dan catatan-catatan yang merugikan dalam file karyawan.

2.   Apresiasi Pelapor

Perusahaan dapat  memberikan apresiasi kepada  setiap  pelapor  yang  telah  berjasa dalam upaya membantu pencegahan ataupun pembuktian pelanggaran yang mampu merugikan perusahaan dan meminimalkan risiko perusahaan secara significant.

3.   Sanksi kepada Pelapor yang menyalahgunakan sistem pelaporan pada Saluran Whitsleblowing

Perusahaan bertujuan membentuk  whitsleblowing system  ini dapat  berjalan secara profesional  sehingga  perusahaan  akan  memberikan  sanksi  kepada  pelapor  yang mengirimkan  laporan  yang  berupa  fitnah  ataupun  laporan  palsu.  Sanksi  yang diberikan mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan, dan Perusahaan tidak akan memberikan   jaminan   kerahasian   maupun   perlindungan   kepada   pelapor   yang menyalahgunakan sistem whitsleblowing system tersebut termasuk tuntutan pidana maupun perdata seperti yang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan ataupun pencemaran nama baik.

4.   Sanksi kepada Tim Whitsleblowing yang membocorkan pelaporan

Perusahaan sangat melindungi kerahasiaan laporan yang dilaporkan oleh pelapor, oleh karena itu setiap laporan yang dibocorkan oleh Tim Whitsleblowing maka perusahaan dengan tegas akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

C.  Struktur Whitsleblowing System

Perusahaan membentuk whitsleblowing system ini dengan struktur:

1.   Dewan Komisaris

Dewan   Komisaris   bertanggung   jawab   sebagai   pengawas   atas   terlaksana   dan efektivitas penerapan whitsleblowing di perusahaan dan anak perusahaan. Pemantauan pelaksanaan   whitsleblowing   system   dapat   diserahkan   kepada   Komite   Dewan komisaris.

2.   Tim Whitsleblowing:

a.   Komite Whitsleblowing

Komite whitsleblowing ini diketuai oleh President Director dan Talent Admin (HRG) Director Corporate yang bertanggung jawab memastikan whitsleblowing system ini dapat terimplementasikan di seluruh perusahaan dan anak perusahaan. Ketua Komite Whitsleblowing dapat menunjuk anggota-anggota komite termasuk penetapan  fungsi dan tugas setiap  anggota serta masa keanggotaannya.  Ketua Komite wajib memastikan seluruh pelaporan ditindaklanjuti hingga selesai.

b.  Penanggung Jawab Whitsleblowing

Komite  whitsleblowing  akan  menunjuk  setiap  tahunnya  Direksi  atau  Senior Eksekutif secara bergantian yang bertanggung jawab terlaksana dan tersosialisasinya whitsleblowing tersebut pada unit bisnis di bawah koordinasinya.

c.   Fasilitator

Setiap penanggung jawab unit binis yang ditunjuk bertanggung jawab menetapkan setiap Fasilitator pada divisi unit kerja di bawah koordinasinya. Para fasilitator ini bertanggung jawab budaya whitsleblowing dapat membudaya pada divisi di bawah koordinasinya.

d.   Unit Investigasi

Setiap pelaporan yang masuk wajib dikoordinasikan oleh para fasilitator untuk disampaikan  kepada  penanggung  jawab  terkait  yang  selanjutnya  penanggung jawab  akan  membawa  setiap  pelaporan  tersebut  pada  meeting  yang diselenggarakan oleh Komite Whistleblowing untuk ditentukan kelayakan pelaporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh unit investigasi. Unit investigasi ini terdiri atas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau internal auditor, dan dibantu oleh HR Audit khusus untuk kasus-kasus terkait Human Resources. Unit investigasi ini bertanggung  jawab  melakukan  investigasi kasus  yang  telah ditetapkan komite untuk dicari fakta, data, serta proses-proses yang harus dilakukan oleh internal auditor.

D.  Pelaporan Pelanggaran

Setiap karyawan seperti halnya yang diatur dalam kode etik perusahaan wajib melakukan dan memiliki kewajiban moral untuk melaporkan terjadinya pelanggaran ataupun potensi pelanggaran serta dilarang untuk berdiam diri bila melihat terjadinya pelanggaran ataupun potensi pelanggaran. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan:

1.   Prinsip Pelaporan

a.   Setiap  pelaporan  harus  ditempatkan  sebagai  praktek  dari  Good  Corporate Gorvenance dan manajemen risiko.

b.   Perusahaan wajib menerima pelaporan pelanggaran dan potensi pelanggaran dari pelapor.

c.   Prinsip laporan harus mengandung itikat baik dan bukan suatu keluh kesah pribadi atas  kebijakan  ataupun  praktek  manajemen  ataupun  didasari  niat  buruk  yang bersifat fitnah dan/atau laporan palsu yang dapat menjatuhkan rekan kerja ataupun mencemarkan nama baik / reputasi seseorang.

2.   Pelapor

Pelapor dikelompokan 2 (dua), yaitu:

a.   Kalangan Internal Perusahaan: Dewan komisaris, Direksi, Senior Ekskutif, dan seluruh karyawan.

b.   Kalangan Eksternal Perusahaan, diantaranya: rekanan kerja, pemasok, pelanggan, konsultan,  vendor,  outsourcing,  masyarakat  dan  para  pemangku  kepentingan lainnya.

3.   Bentuk Pelaporan

a.   Pelaporan pelanggaran atau potensi pelanggaran harus disampaikan secara tertulis dan wajib mencantumkan identitas karyawan (untuk kalangan eksternal disertai fotocopy KTP dan nomor telepon) serta menuangkan kronilogis kejadiannya dan bila memungkinkan memberikan bukti-bukti pendukung.

b.   Pelaporan  yang  tanpa  identitas  (anomin)  ataupun  surat  kaleng  tidak  akan ditindaklanjuti oleh Perusahaan.

4.   Pelanggaran atau Potensi Pelanggaran yang dapat dilaporkan

a.   Korupsi.

b.   Fraud.

c.   Money laundring.

d.   Insider dealing.

e.   Perbuatan yang melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya).

f.   Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau peraturan perundang-undangan lainnya.

g.   Pelanggaran  Pedoman  Perilaku  Perusahaan  atau  Nilai-nilai  Perusahaan  atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya.

h.   Perbuatan   yang   membahayakan   keselamatan   dan   kesehatan   kerja,   atau membahayakan keamanan perusahaan.

i.    Perbuatan  yang  dapat  menimbulkan  kerugian  financial  dan/atau  non-financial terhadap perusahaan ataupun kerugian kepentingan perusahaan.

j.    Pelanggaran segala kebijakan perusahaan, antara lain namun tidak terbatas pada peraturan  perusahaan,  kode  etik  perusahaan,  kebijakan  perusahaan,  Standar Operating Procedure (SOP) beserta petunjuk pelaksanaannya.

k.   Lainnya yang mendukung terciptanya pelaksanaan Good Corporate Governance.

5.   Waktu untuk melaporkan pelanggaran atau potensi pelanggaran

Pelapor harus memiliki kepedulian dalam waktu pelaporan, semakin cepat melapor akan semakin memudahkan tindak lanjut investigasi, semakin lama pelaporan tersebut

dikirimkan  akan  memungkinkan  hilangnya  bukti-bukti  bila  dilakukan  investigasi. Pelapor diharapkan mengirimkan pelaporannya dalam kurun waktu paling  lama 2

(dua)  bulan setelah kejadian tersebut  terjadi dan khusus untuk  kasus-kasus  fraud paling lama 1 (satu) bulan setelah kejadian tersebut terjadi.

E.  Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran atau Potensi Pelanggaran

1.   Infrastruktur Penyampaian Laporan

Perusahaan menyediakan berbagai infrastruktur saluran  whitsleblowing yang dapat memudahkan pelapor segera menyampaikan laporan, yaitu:

a.   Surat  tertulis  kepada  Tim  Whitsleblowing,  dengan  cara  diantar  langsung  atau melalui pos.

b.   Email address:  whistleblower@lippo-cikarang.com

c.   Website Perusahaan:  www.lippo-cikarang.com pada menu whitsleblowing.

d.   Kotak Whitsleblower

2.   Kewenangan Penanganan Pelaporan Pelanggaran

a.   Dalam  hal  pelanggaran  dilakukan  oleh  anggota  Direksi  atau  orang   yang mempunyai hubungan khusus dengan anggota Direksi atau oleh tim whitsleblowing, maka pelaporan pelanggaran atau potensi pelanggaran disampaikan kepada Dewan Komisaris dan bila diperlukan dapat menggunakan investigator independent ataupun auditor independent.

b.   Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris atau Tim Whitsleblowing, maka laporan tersebut disampaikan kepada CEO Corporate, yang selanjutnya penangganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Direksi serta bila diperlukan dapata menggunakan investigator independent ataupun auditor independent.

c.   Dalam   hal   pelanggaran   dilakukan   oleh   karyawan,   maka   laporan   tersebut disampaikan ke Tim Wwhitsleblowing yang selanjutnya Komite Whitsleblowing akan memutuskan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti atau tidaknya ataupun dilakukan investigasi oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau internal auditor ataupun oleh HR Audit khusus untuk kasus-kasus terkait Human Resources.

F.  Investigasi

Seluruh laporan yang telah diputuskan oleh Komite Whitsleblowing untuk ditindaklanjuti

melalui investigasi, maka proses investigasi akan segera dilakukan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat menarik kesimpulan dari setiap kasus yang telah dilakukan investigasi. Hasil investigasi tersebut memungkinkan pelanggaran atau potensi pelanggaran tersebut benar adanya dan/atau memungkinkan kasus tersebut dapat diperluas investigasi ke kasus-kasus lain, ataupun hasil investasi tersebut ternyata tidak terbukti atau diketemukan tidak cukup bukti untuk mendukung dilakukan tindak lanjut.

Menimbang obyektifitas dan keindenpendenan maka investigasi ini akan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau internal auditor ataupun oleh HR Audit khusus untuk kasus-kasus terkait Human Resources. Dalam kasus-kasus yang sensitif ataupun kasus-kasus tertentu  misalnya  yang  harus diselidiki  justru  Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau internal auditor ataupun HR Audit khusus, maka Komite Whitsleblowing dapat memutuskan investigasi dilakukan unit kerja lainnya ataupun investigator atau auditor independent dari pihak eksternal

Proses investigasi harus bebas dari bias dan dilakukan tidak tergantung dari siapa yang melaporkan ataupun siapa yang terlapor  serta memiliki praduga tak bersalah terlebih dahulu. Terlapor harus diberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan atas bukti- bukti yang ditemui, termasuk pembelaan bila diperlukan.

Hasil dari investigasi akan dikembalikan ke Komite Whitsleblowing untuk ditindaklanjuti. Apabila hasil investigasi tersebut positif diketemukan pelanggaran ataupun potensi pelanggaran maka  yang  melanggar  akan diberikan  sanksi  yang  berlaku  diperusahaan bahkan memungkinkan untuk kasus-kasus perdata atau pidana dapat diteruskan melalui pelaporan kepada pihak berwajib yang akan dikoordinasikan dengan Divisi Legal perusahaan. Namun apabila hasil investigasi tersebut tidak diketemukan pelanggaran atau potensi pelanggaran maka perusahaan harus memulihkan nama baik dari terlapor sebatas cakupan informasi pencemaran tersebut tersebar.

Kebijakan & Pedoman Seleksi

Untuk Sementara Konten Belum Tersedia

Anti Suap, Anti Fraud dan Korupsi, Anti Gratifikasi, Anti Nepotisme, Anti Pencucian Uang, Anti Teroris dan Pencegahan Pendanaan Terhadap Kegiatan yang Terkait Terorisme, Anti Hoaks, Anti Monopoli/Oligopoli, Trust/Kartel

Perseroan berkomitmen penuh dalam menjalankan usahanya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas, pada peraturan yang terkait dengan praktik GCG yang antara lain mengatur pedoman tingkah laku, yaitu anti suap, anti fraud dan korupsi, anti gratifikasi, anti nepotisme, anti pencucian uang, anti teroris dan pencegahan pendanaan terhadap kegiatan yang terkait terorisme, anti hoaks, serta anti monopoli/oligopoli/trust/kartel.

Atas hal-hal tersebut, Perseroan menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bersih (good and clean governance). Perseroan juga telah menerapkan dan menjalankan ketentuan terkait standar tingkah laku (Kode Etik) yang harus dilaksanakan dan diterapkan oleh seluruh karyawan termasuk Direksi dan Komisaris tanpa terkecuali. Kode Etik Perseroan merupakan bagian erat dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang terus menerus disosialisasikan dan setiap tahunnya karyawan diwajibkan melakukan sertifikasi ulang mengenai pemahaman Kode Etik Perseroan.

Pelaksanaan dalam mengelola dan menjalankan usaha Perseroan berkaitan erat dengan pihak ketiga baik perorangan, korporasi maupun badan dan lembaga serta instansi otoritas/pemerintah termasuk Badan usaha milik Negara baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk mengelola dan menjalankan setiap unit bisnis dalam grup usahanya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip GCG yang tunduk terhadap serta menerapkan peraturan yang berlaku. Perseroan berupaya dengan optimal untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap peraturan baik peraturan internal Perseroan maupun peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk anti suap, anti fraud dan korupsi, anti gratifikasi, anti nepotisme, anti pencucian uang, anti teroris dan pencegahan pendanaan terhadap kegiatan yang terkait terorisme, anti hoaks, serta anti monopoli/oligopoli/trust/kartel.

Kebijakan Perseroan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan panduan agar dalam menjalankan usahanya seluruh jajaran Perseroan tidak akan membiarkan serta senantiasa mengambil langkah-langkah mitigasi yang terukur guna mencegah terhadap segala tindakan, termasuk adanya potensi pelanggaran ketentuan. Dengan menerapkan kebijakan ini secara konsisten dan berkesinambungan, Perseroan semakin mampu meningkatkan kualitas penerapan praktik GCG secara menyeluruh guna mencapai kemajuan dan keberlanjutan Perseroan dalam jangka panjang.

Sanksi  atas  Pelanggaran  Gratifikasi,  Pencucian  Uang,  Suap, dan Korupsi
Gratifikasi,  Pencucian  Uang,  Suap,  dan  Korupsi  adalah  tindak pidana berat yang tidak dapat ditoleransi.

Setiap Karyawan berkewajiban untuk mencegah dan tidak melakukan  tindakan  gratifikasi,  pencucian  uang,  suap,  maupun  korupsi,  dan  wajib  selalu  mewaspadai  setiap ndikasi   maupun   risiko   tindak   pidana   tersebut   dalam   seluruh aspek kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

Pembinaan    atau    sanksi    diberikan    kepada    karyawan    disesuaikan     dengan     tingkat     pelanggarannya     yang     mencakup     pembinaan,     teguran,     surat     peringatan     tertulis, ataupun pemutusan hubungan kerja. Pada 2018, Perseroan tidak menerima pengaduan terkait pelanggaran kasus gratifikasi.

HUBUNGAN DENGAN PEMASOK (SUPPLIERS), VENDOR (REKANAN TERMASUK OUTSOURCING) DAN KONSULTAN 

  1. Evaluasi yang Obyektif dalam Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Perseroan
    Pengambilan keputusan atas pengadaan perlengkapan dan peralatan Perseroan (penyediaan, perbaikan, perawatan, pembangunan sarana, perlengkapan dan peralatan) harus didasari atas penilaian mutu, harga, pelayanan purna jual serta kemudahan/keuntungan lain yang dapat diperoleh Perseroan dari transaksi tersebut, dengan memperhatikan:

    a. Informasi Harga Penawaran
    Transaksi antara Perseroan dengan rekanan dilakukan secara tender dengan tujuan mendapatkan tingkat mutu barang atau jasa serta efisiensi pembelian yang optimal melalui perbandingan mutu dan tingkat harga yang ditawarkan para rekanan Perseroan. Kerahasiaan harga harus benar – benar dijamin.

    b. Potongan Harga/Diskon/Komisi
    Semua potongan harga/diskon/komisi yang diberikan oleh rekanan Perseroan, baik yang tercatat atas nama karyawan maupun Perseroan harus dibukukan untuk keuntungan Perseroan dan bukan kepentingan pribadi karyawan / pribadi-pribadi dalam unit kerja karyawan yang bersangkutan.
    Dalam melakukan transaksi yang berhubungan dengan rekanan atau pemasok untuk pembelian setiap barang dan jasa, Perseroan mengharuskan setiap pelaksanaannya memastikan obyektivitas di bidang standar harga, kualitas, ketersediaan, persyaratan dan pelayanan yang diberikan oleh rekanan/pemasok.

  2. Larangan Penerimaan Kompensasi dari Pemasok (Suppliers), Vendor (Rekanan termasuk Outsourcing) dan Konsultan.
    Setiap Karyawan Perseroan dilarang meminta atau menerima kompensasi finansial dan non-finansial, termasuk janji, entertainment, pemberian hadiah-hadiah seperti namun tidak terbatas pada hadiah pernikahan untuk kepentingan pribadi dari rekanan. Pengecualian ketentuan ini untuk hal-hal:
    • Hadiah berupa kalendar, agenda dan jamuan makan yang berhubungan dengan pekerjaan yang nilainya tidak material (di bawah USD 20).
    • Barang contoh yang diberikan kepada Perseroan atau karyawan individu yang tidak memiliki nilai jual atau nilainya tidak material (di bawah USD 10).
    Ketentuan pengecualian di atas tidak boleh disalahgunakan ataupun memecah nilai-nilai nominal dengan sengaja, dan apabila diketemukan karyawan melakukan hal ini maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perseroan yang berlaku.

 

HUBUNGAN DENGAN PEMASOK (SUPPLIERS), VENDOR (REKANAN TERMASUK OUTSOURCING) DAN KONSULTAN

  1. Kepatuhan Pemasok (Suppliers), Vendor (Rekanan termasuk Outsourcing) dan Konsultan Terhadap Kode Etik
    Setiap rekanan dianjurkan untuk memahami dan mengikuti kebijakan dan ketentuan Perseroan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk kode etik yang berlaku. Sebagai contoh, rekanan yang mencetak flyer/brosur marketing properti harus mengikuti dan mengindahkan standar dan menjaga kerahasiaan yang telah disepakati bersama.

  2. Konsultasi dan Lobi Dengan Pemasok (Suppliers), Vendor (Rekanan termasuk Outsourcing) dan Konsultan
    Kegiatan konsultasi dan lobi dengan rekanan harus dilakukan dengan mengacu kepada prinsip dan kriteria yang obyektif. Konsultasi, lobi dan negosiasi oleh pihak Perseroan harus dilakukan dengan pihak resmi yang ditunjuk atau mewakili kepentingan rekanan/pemasok. Deal dengan pihak ketiga di luar kepentingan rekanan tidak diperkenankan dengan dalih “atas kebaikan” dari rekanan.

 

Keterbukaan & Transparansi

Kebijakan Pengungkapan

PT Lippo Cikarang Tbk
Kebijakan Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi adalah sebuah bagian penting dari Good Corporate Governance. Direksi PT Lippo Cikarang Tbk (“LPCK”) telah menyusun Kebijakan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham, investor, publik, dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada pemegang saham, investor, publik, dan pemangku kepentingan lainnya adalah sah, akurat, benar dan jelas.

Informasi mengenai LPCK seperti dalam tulisan, secara verbal, melalui telepon, internet, press release kepada jurnalis atau investor (konferensi pers), telekonferens, atau metode lainnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum tercakup dalam Kebijakan Keterbukaan Informasi ini.

Standar Pengungkapan Informasi

  1. Pengungkapan informasi material yang belum dikeluarkan oleh Perseroan kepada masyarakat harus diberitakan secara benar, akurat, teliti, dan sepenuhnya. Pengungkapan ini bertujuan agar pemodal dan pemegang saham menerima informasi dengan mudah dan memadai. Informasi wajib disediakan di dalam situs web LPCK secara tepat waktu.
  2. Pengungkapan Informasi yang bersifat “rencana ke depan” atau sebagai antisipasi arah bisnis dan operasi Perseroan di masa mendatang patut dibuat secara cermat.
  3. Informasi Material yang telah diungkapkan kepada masyarakat diberikan secara jelas dan akurat agar tidak membingungkan. Informasi lanjutan terkait Informasi Material yang telah diungkapkan sebelumnya harus diungkapkan secara jelas dan konsisten untuk menghindari kebingungan atau miskomunikasi.
  4. Pengungkapan informasi lainnya wajib diberikan secara jujur dan tidak menyesatkan dari kondisi keuangan aktual, harga saham, atau kinerja operasional. Pengungkapan informasi tidak boleh menimbulkan asumsi akan terjadinya kenaikan atau penurunan harga saham.
  5. Pengungkapan informasi yang dapat memberikan dampak kepada bisnis harus ditangani dengan hati-hati.

Peraturan BAPEPAM No X.K.1 : Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, Lampiran : Keputusan Ketua Bapepam Nomor : KEP-86/PM/1996 Tanggal : 24 Januari 1996 mengatur bahwa setiap Perseroan yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan mengumumkan kepada masyarakat secepatnya, tidak lebih lama dari 2 (dua) hari setelah keputusan atau terdapatnya perubahan Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Informasi Material

Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:

  1. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
  2. Pemecahan saham atau pembagian dividend saham;
  3. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
  4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
  5. Produk atau penemuan baru yang berarti;
  6. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
  7. Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Saham yang bersifat utang;
  8. Penjualan tambahan saham kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
  9. Pembelian, atau kerugian perjualan aset yang material;
  10. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
  11. Tuntutan hokum yang penting terhadap perusahaan, dan atau Direktur dan Komisaris perusahaan;
  12. Pengajuan tawaran untuk pembelian saham perusahaan lain;
  13. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;
  14. Penggantian Wali Amanat yang mengaudit perusahaan; dan
  15. Perubahan tahun fiskal perusahaan.

Orang yang Berwenang Untuk Mengungkapkan Informasi Material

LPCK telah membuat kebijaksanaan bahwa orang yang tertera di bawah berwenang untuk menjawab pertanyaan atau memberikan Informasi Material:

  1. CEO LPCK;
  2. Presiden Direktur LPCK;
  3. Direktur Investor Relations; dan
  4. Orang-orang yang ditunjuk oleh 1, 2 atau 3.

Pemilihan Waktu dari Pengungkapan Informasi Material

LPCK sangat ketat dan teliti dalam menjaga informasi material atau informasi yang bersangkutan agar informasi tersebut tidak diberitakan sebelum tanggal yang sudah ditentukan, terutama selama periode 2 minggu sebelum tanggal Pengungkapan.

Tidak ada karyawan yang diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi apapun dan kapanpun kecuali telah ditunjuk oleh CEO, dan Presiden Direktur dari LPCK.

Keterbukaan Informasi

DateTitleDownload
27 September 2023Pengumuman Perubahan Susunan Komite Audit PT Lippo Cikarang TbkDownload
8 September 2023Pengumuman Pergantian Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang TbkDownload
17 Juli 2023Pengumuman Perubahan Susunan Komite Audit PT Lippo Cikarang TbkDownload
24 Mei 2023Pengumuman Pergantian Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang TbkDownload
4 April 2023Pengumuman Perubahan Internal AuditDownload
3 Agustus 2022Pengumuman Pergantian Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang TbkDownload
7 Juli 2022Pengumuman Perubahan Internal Audit PT Lippo Cikarang TbkDownload
6 Juli 2022Pengumuman Penunjukan Akuntan PublikDownload
29 Juni 2022Keterbukaan Informasi "Rekomendasi dan Evaluasi Dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik"Download
10 Juni 2022Pengumuman Perubahan Komite Audit PT Lippo Cikarang TbkDownload
26 Januari 2022Pengumuman Pergantian Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang TbkDownload
15 November 2021Pengumuman Perubahan Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang TbkDownload
1 September 2021Laporan Informasi atau Fakta Material "Pengunduran Diri Direksi"Download
31 Agustus 2021Laporan Informasi atau Fakta Material "Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai"Download
3 Agustus 2021Pengumuman Perubahan Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang TbkDownload
21 Juli 2021Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PerseroanDownload
26 Mei 2020Penggantian Akuntan yang Sedang Diberi Tugas Mengaudit PerseroanDownload
9 Desember 2019Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi PT Lippo Cikarang TbkDownload
5 Desember 2019Laporan Informasi atau Fakta MaterialDownload
3 September 2019Pengunduran Diri Direksi Download
31 Juli 2019Pemberitahuan Penelaahan Terbatas atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT Lippo Cikarang Tbk untuk Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019Download
5 Juli 2019Laporan Penujukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Memberikan Jasa Audit informasi Keuangan Historis Tahunan pada PT Lippo Cikarang TbkDownload
12 Maret 2019Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) Download
17 Januari 2019Laporan Penujukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Memberikan Jasa Audit informasi Keuangan Historis Tahunan pada PT Lippo Cikarang TbkDownload
5 February 2018Penawaran Umum Terbatas I ("PUT I") Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)Download
6 November 2017Perubahan dan/atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)Download
2 October 2017Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)Download
2 October 2017Pengunduran Diri Anggota Dewan KomisarisDownload
1 July 2016Pengunduran Diri Anggota Dewan KomisarisDownload

Responsibility Of The Boards

Piagam Komite

DetailIndEng
Piagam Dewan KomisarisDownloadDownload
Piagam DireksiDownloadDownload
Piagam Komite AuditDownloadDownload
Piagam Corporate SecretaryDownloadDownload
Piagam Audit InternalDownloadDownload

Kode Etik Karyawan

DetailDownload
Kode Etik KaryawanDownload

Kebijakan Nominasi dan Remunerasi

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi dan tugasyang berhubungan dengan nominasidan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Tujuan pembentukan komite juga untuk membantu tugas Dewan Komisaris beserta anggotanya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses nominasi dan remunerasi agar berjalan secara objektif, efektif dan efisien serta untuk meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam mencapai visi Perseroan.

PROSEDUR PENGUSULAN HINGGA PENETAPAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS


Perseroan mendasarkan prosedur remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 11 ayat 13 Akta No. 28 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) untuk para anggota Dewan Komisaris dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, dalam menjalankan fungsinya di bawah oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.

Penetapan remunerasi Dewan Komisaris ditentukan melalui RUPS, yang akan memberikan persetujuan dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan


PROSEDUR PENGUSULAN HINGGA PENETAPAN REMUNERASI DIREKSI

Remunerasi bagi anggota Direksi ditetapkan dengan
mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Penetapan remunerasi Direksi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan ditetapkan serta disahkan dalam RUPS Tahunan Perseroan.

Sistem Manajemen Resiko

Sistem manajemen risiko merupakan sebuah sistem yang memiliki peran penting dalam pengelolaan risiko secara terintegrasi, dari proses identifikasi risiko hingga upaya memitigasi risiko sejak dini. Dengan sistem manajemen risiko yang efektif, Perseroan dapat terus mempertahankan sikap prudent dalam menghadapi iklim pasar dan situasi perekonomian eksternal yang berpotensi mempengaruhi kinerja Perseroan.

Dalam menerapkan sistem manajemen risiko, Dewan Komisaris dan Direksi dibantu oleh Komite Audit. Komite Audit bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi atas mekanisme pengendalian internal dan manajemen risiko agar sesuai dengan kebijakan Perseroan.

Perseroan mengklasifikasikan risiko-risiko operasional yang dihadapinya menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu risiko ekonomi, politik, persaingan, dan lainnya.

Risiko Ekonomi
Risiko ekonomi timbul dari situasi ekonomi baik domestik maupun internasional, dan berfokus pada beberapa indikator seperti suku bunga, tingkat inflasi, nilai tukar mata uang, pendapatan dan kepercayaan konsumen. Untuk mengelola risiko ini, Perseroan mengawasi perubahan, efek fluktuasi pada konstruksi, harga bahan baku, dan penjualan.

Risiko Politik
Risiko politik muncul dengan adanya pergantian pemimpin politik dan perubahan struktur pada tingkat nasional maupun lokal. Perseroan melakukan antisipasi dengan mengamati kebijakan pemerintah serta potensi perubahan. Kebijakan Perseroan adalah mematuhi peraturan tentang penggunaan lahan, memperoleh izin dan dokumen lainnya. Informasi terkini mengenai proses-proses tersebut sangat penting untuk menghindari keterlambatan konstruksi dan menjamin kepuasan pelanggan


Risiko Persaingan
Risiko persaingan timbul dari dalam dinamika pasar properti yang optimis oleh perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha sejenis. Untuk mengelola risiko ini, Perseroan secara rutin mengevaluasi kekuatan dan kelemahannya dalam rangka menyusun dan menciptakan strategi yang efektif.


Jenis dan Upaya Mitigasi Risiko Finansial
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, Perseroan juga memiliki risiko keuangan. Guna mengelola risiko tersebut secara tepat, Direksi telah menyusun beberapa strategi dan tindakan untuk pengelolaan risiko keuangan yang sejalan dengan tujuan Perseroan. Pedoman utama dari kebijakan tersebut adalah:
a. Meminimalkan dampak dari perubahan mata uang dan risiko pasar atas semua jenis transaksi
b. Semua kegiatan manajemen risiko Keuangan dilakukan secara bijaksana, konsisten, dan mengikuti praktik pasar terbaik.

Adapun kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Perseroan meliputi:

Risiko Kredit
Aset keuangan yang menyebabkan Perseroan berpotensi menanggung risiko kredit terutama terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha, dan kas yang dibatasi penggunaannya, dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat dari setiap instrumen tersebut. Tidak ada konsentrasi risiko kredit yang signifikan dalam Perseroan. Perseroan mempunyai kebijakan dan prosedur kredit untuk memastikan evaluasi kredit yang ada dan pemantauan saldo secara aktif.

Perseroan mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank dan piutang dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak. Hanya bank ternama dengan predikat baik yang diterima.

Risiko Likuiditas
Perseroan telah membangun kerangka manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk persyaratan manajemen likuiditas dan pendanaan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang Perseroan. Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan menjaga kecukupan simpanan, fasilitas bank dan cadangan fasilitas pinjaman dengan terus menerus memonitor perkiraan dan arus kas aktual dan mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo. Untuk memenuhi komitmen kas, Perseroan berupaya kegiatan operasinya dapat menghasilkan arus kas masuk yang cukup. Perseroan memiliki kas dan setara kas yang cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrument keuangan akan befluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Saat ini Perseroan tidak memiliki risiko suku bunga terutama karena tidak memiliki pinjaman dengan suku bunga mengambang.

Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrument keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar. Perseroan memiliki risiko harga terutama karena investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual. Perseroan telah mengelola risiko harga dengan secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan dan harga pasar atas investasinya, serta selalu memantau perkembangan pasar global.

Evaluasi Sistem Manajemen Risiko
Perseroan telah melaksanakan penerapan pengelolaan risiko secara komprehensif, setiap bagian terlibat secara aktif dalam mengelola risiko, sehingga risiko tertentu dapat dimitigasi. Ketersediaan informasi yang disajikan digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada kegiatan usaha Perseroan yang relatif kompleks. Hal ini telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi Perseroan. Perseroan tetap berkomitmen untuk selalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem manajemen risiko agar Perseroan memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi risiko bisnis untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang sistematis.

Tinjauan atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko untuk semua anak perusahaan dan perusahaan induk melalui mekanisme kajian rutin dan implementasi indikator kinerja utama operasional usaha. Setiap unit bisnis dilibatkan dalam mengelola potensi-potensi risiko dengan membuat upaya mitigasi risiko serta melakukan review risiko dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan bisnis

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Perseroan berperan serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Lippo Cikarang. Perseroan menyadari bahwa masyarakat sekitar juga merupakan pemangku kepentingan yang memiliki andil dalam keberlangsungan usaha Perseroan.

Tujuan umum dari kegiatan CSR Lippo Cikarang adalah memanfaatkan kompetensi yang dimiliki Perseroan dalam memberikan manfaat yang optimal kepada para pemangku kepentingan, sebagai salah satu perwujudan dari tanggung jawab sosialnya.

Perseroan memiliki misi untuk menerapkan konsep yang alami dan ramah lingkungan ke dalam setiap proyek pembangunan dan kegiatan pengelolaan kota. Penerapan konsep ini akan terlihat jelas bagi mereka yang melintas di Lippo Cikarang, terdapat batas antar kawasan industri, komersial, dan residensial yang tertata asri yang mencerminkan perencanaan yang matang.

Per 31 Desember 2018, Perseroan mengeluarkan Rp4,584,533,938 untuk seluruh program CSR yang diimplementasikan di bidang lingkungan, bidang ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengembangan sosial dan kemasyarakatan, dan tanggung jawab terhadap konsumen.

  1. Penanaman Pohon
    Kegiatan penanaman pohon di Central Park Meikarta dilakukan bersama dengan Little Bee School, SDN Cicau 01 dan SDN Cicau 02. Selain itu juga dilakukan edukasi penggunaan sampah plastik. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap kebersihan lingkungan diantaranya agar tidak terjadi banjir, karena sampah menjadi pengaruh utama yang menghambat saluran pembuangan sehingga menimbulkan banjir.

     

  2. Penyerahan Bantuan Tempat Sampah
    Perseroan memberikan 25 Paket tempat sampahkepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, 1 tempat sampah terdiri dari 3 jenis sampah yaitu sampah organik, anorganik dan bahan berbahaya dan beracun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan kebersihan di seluruh daerah Kabupaten Bekasi.

     

  3. Pembuatan Taman di Puskesmas Cibatu
    Pembuatan taman di Puskesmas Cibatu dibuat sebagai ruang terbuka hijau, pada acara tersebut juga dilakukan penghijauan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Cibatu agar mencintai lingkungan dan melakukan penghijauan.

     

Pada Tahun 2018, Biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk program CSR dibidang lingkungan adalah sebesar Rp15,000,000,-.

  1. Pelatihan Pemadam Kebakaran Perseroan mengadakan pelatihan pemadam kebakaran di lingkungan kantor Lippo Cikarang. Kegiatan ini dilakukan pada 17 Juli 2019 dan 3 Juli 2019 dengan tujuan melatih karyawan agar sigap mengatasi kebakaran di lingkungan kantor.
  2. Donor Darah Bekerjasama dengan PMI Kabupaten Bekasi dan Siloam Hospitals Lippo Cikarang, Perseroan menggalang program donor danar yang ditujukan untuk karyawan dan umum. Program yang diadakan 3 bulan sekali ini dilaksanakan Perseroan untuk mendukung PMI dalam persediaan darah. Peserta donor darah pada tahun 2019 mencapai 239 peserta.
Pada tahun 2018, biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk program CSR dibidang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebesar Rp949,485,579,-.
  1. Lippo Cikarang Mengajar
    Kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahunnya ini merupakan program dalam bidang pendidikan yang fokus dalam mengenalkan profesi/pekerjaan, sehingga para siswa/i dapat lebih mengenal banyak profesi yang ada. Pada program ini juga diajarkan tentang bijak menggunakan plastik dengan tujuan peserta dapat mengetahui dampak buruk plastik. Padakegiatan tersebut dikenalkan juga alternatif plastik yang terbuat dari bahan ramah lingkungan.

    Dari program ini juga Perseroan memberikan bantuan berupa peralatan belajar. Lippo Cikarang pada tahun 2019 telah dilakukan di 5 (lima) sekolah berbeda, antara lain; SDN 03 Cibatu, SDN 02 Cicau, SDS Ekklesia, SDS Don Bosco III, dan SDN 01 Cicau dengan total peserta dari semua sekolah adalah 1.224 siswa/i.

  2. Penyuluhan DBD
    Pada musim hujan yang terjadi tahun 2019 ini, mengakibatkan banyak kasus demam berdarah di kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat yang merupakan wilayah bagian dari Lippo Cikarang. Sehubungan dengan hal itu Perseroan melakukan program penyuluhan demam berdarah yang dibuat dengan tujuan agar mengurangi kasus demam berdarah. Penyuluhan ini telah dilakukan di Desa Pasirsari dan Perum Taman Sentosa.

    Pada program ini Perseroan bekerjasama dengan tenaga ahli kesehatan dari Siloam Hospitals Lippo Cikarang dalam memberikan materi penyuluhan dan juga memberikan bibit tanaman sereh yang dapat ditanam untuk membantu mencegah perkembangan jentik nyamuk penyebab demam berdarah.

  3. Bantuan Air Bersih
    Pada musim kemarau yang terjadi pada tahun 2019, Perseroan memberikan bantuan dalam bentuk persediaan air bersih, yang disalurkan ke beberapa daerah, antara lain; Desa Medalkrisna, Desa Pasirranji, Desa Sukasirna dan Desa Cicau
  4. Bantuan Paket Sembako
    Perseroan berpartisipasai membertikan paket sembako kepada masyarakat di Desa Jayamukti dan kampung pengarengan bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi dan TNI.Kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  5. Perayaan Hari Besar dan Keagamaan
    Perseroan mengadakan Buka Puasa dengan anak yatimdan Perayaan Natal Bersama bertempat di lingkungan Lippo Cikarang. Perseroan memberikan bantuan hewan qurban Idul Adha berupa sapi dan kambing ke Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat serta desa-desa serta beberapa instansi dan organisasi masyarakat.

     

  6. Pelatihan Dokter Kecil
    Bekerjasama dengan Puskesmas Cibatu, Perseroan ikut dalam program Pelatihan Dokter kecil yang diadakan di Puskesmas Cibatu. Peserta kegiatan ini merupakan peserta didik dari sekolah yang berada di wilayah kerja Puskesmas Cibatu, tujuan dari kegiatan ini adalah menjadikan anak didik sebagai pelopor kesehatan di sekolah.
  7. Bantuan Renovasi
    Untuk meningkatkan kerja Aparatur Keamanan Negara, Perseroan memberikan bantuan renovasi pos jaga Lemahabang pada 14 Februari 2019 dan jugamesin pemotong rumput. Pada tanggal 3 Mei 2019 juga menyerahkan paving blok kepada KOREM 051/Wijayakarta yang akan digunakan dilokasi kantor KOREM 051/Wijayakarta.
  8. Kunjungan Guru SMK
    Kunjungan guru SMKN 1 ke WTP (Water Treatment Plan)Lippo Cikarang merupakan peninjauan lapangan atau studi lapangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk belajar langsung ke lapangan proses pengolahan air bersih Lippo Cikarang dan juga untuk kerjasama pemagangan yang akan datang.
  9. Sosialisai Go Green
    Sejalan dengan program CSR Lippo Cikarang “Go Green ”yaitupengurangan penggunaan sampah dan menggunakan plastik ramah lingkungan, Perseroan bekerjasama dengan sekolah Midori mengadakan Festival Go Green dan Kebudayaan Jepang. Tujuan utama kegiatan ini adalah penghijauan dan memperkenalkan kebudayaan Jepang seperti belajar membuat makanan khas Jepang hingga menggunakan pakaian adat Jepang.

Pada tahun 2018, Biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk program CSR dibidang Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan adalah sebesar Rp3,493,548,359,-.

 

 

Perseroan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap konsumen diantaranya dapat dilihat dalam nilai-nilai Perusahaan yaitu fokus pada pelanggan. Tanggung jawab konsumen mencakup aspek seperti Pra-penjualan, kualitas produk, dan layanan purna jual. Dalam setiap aspek tersebut, Perseroan menyediakan sarana dukungan termasuk penyediaan saluran yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk berkomunikasi dengan Perseroan dan memberikan saran dan masukan. Sarana tersebut untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen, menjaga kualitas produk yang ditawarkan serta memfasilitasi hubungan yang baik dengan para pelanggan. Dalam hal ini Perseroan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Secara berkala Perusahaan mengadakan beberapa kegiatan untuk menjaga dan memelihara komunikasi antar warga dan Lippo Cikarang agar tercipta komunikasi dan hubungan yang harmonis antar masyarakat di lingkungan Lippo Cikarang.

Sepanjang tahun 2019, Perusahaan telah melaksanakan 8 (delapan) kali kegiatan sosialiasi maupun komunikasi dengan para pelanggan, antara lain;

  1. Silahturahmi antar RT/RW dan tokoh warga dengan TMD LC, Halal Bi Halal pada bulan puasa dan rapat kerja yang dilakukan 2 kali sebulan dengan tujuan koordinasi dan evaluasi serta menerima keluhan dari warga sehingga dapat mengurangi keluhan yang masuk.
  2. Silaturahmi rutin dengan warga dalam Program “Jumat bersih“ ke klaster-klaster dan jugasosialisasi sistemkerja TMD yang dilakukan sebulan sekali dengan tujuan meningkatkan pengetahuan customer tentang pelayanan perusahaan terhadap warga.
  3. Perayaan hari-hari besar yaitu mengadakan acara 17 Agustus dan Night Run.
  4. Tenant Gathering dalam rangka Silahturahmi sekaligus Sosialisasi Estate Regulation terkait Koneksi Air Limbah dengan tujuan meningkatkan kesadaran lingkungan dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
  5. Tenant Gathering dalam rangka memfasilitasi program Bupati Bekasi untuk mensosialisasikan Perbub 09 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
  6. Tenant Gathering dalam rangka Sosialisasi Tanggung Jawab Pemantauan Lingkungan Hidup dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas LH Bekasi.
  7. Visitasi Rutin ke Tenant dalam rangka mempererat hubungan, menyampaikan informasi terbaru dan sekaligus menyampaikan informasi terkini kepada tenant serta menerima langsung keluhan/komplain dari tenant.
  8. Visitasi dalam rangka merespon informasi / keluhan terkait layanan sehingga dapat dengan cepat menyelesaikan komplain yang masuk.

Terkait denganpenganggulangan atas pengaduan konsumen, Perseroan menyediakan beberapa pelayanan pengaduan yaitu sebagai berkut:

  1. Sistem Customer Relationship Management
  2. Call center malalui saluran telepon 24 jam untuk konsumen di nomor 021-80820800
  3. Emergency Call (021-89908911), warga dapat mengakses bantuan dalam lingkup kawasan Lippo Cikarang.
  4. Sedangkan saran atau keluhan juga dapat dikirim secara online ke tim Customer Service di: cs@lippo-cikarang.com

Pada tahun 2019, Perseroan menerima sebanyak 3.280 keluhan. Sebanyak 2.863 keluhan yang disampaikan kepada Perseroan telah ditanggulangi dengan baik melalui mekanisme pertemuan dengan warga dan tenant gathering, dan sebanyak 382 keluhan yang masih dalam proses penanggulangan.

Pada tahun 2018, Biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk program CSR dibidang Tanggung Jawab Terhadap Konsumen adalah sebesar Rp126,500,000,-.