Lippo Cikarang

Kami menciptakan proyek inovatif yang menjadi lokasi bisnis yang paling banyak dicari. Terdiri dari bermacam-macam fasilitas perumahan, bisnis, ritel, rekreasi, rumah sakit dan pendidikan direncanakan secara terpadu untuk menciptakan masyarakat yang dinamis dan berkelanjutan. Dengan fokus kami pada arsitektur berkualitas, ruang perkotaan yang direncanakan dan dekat dengan fasilitas, kami memastikan pelanggan kami memperoleh pengembalian investasi yang utuh. Sebuah kota yang komprehensif dan memimpin tempat untuk bekerja, tinggal, dan bermain.

Sekilas Lippo Cikarang

PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) pertama kali didirikan dengan nama PT Desa Dekalb, berdasarkan Akta Pendirian No. 43 tanggal 20 Juli 1987 yang dibuat dihadapan Hendra Karyadi SH, Notaris di Jakarta. Pada tahun 1988 dilakukan perubahan nama menjadi PT Gunung cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 tanggal 22 April 1988. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: C2.4701.HT.01.01- Th’88 tanggal 30 Mei 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 23 November 1990 TambahanBerita Negara No. 4719.

Pada tahun 1992, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157 tanggal 20 Maret 1992 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, dimana telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : C2-3553.HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 18 September 1992 Tambahan Berita Negara No. 4557. Pada tahun 1995, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo Cikarang berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 September 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo S.H., Notaris di Jakarta, dimana telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: C2.13.880 HT.01.04.Th.95 tanggal 31 Oktober 1995 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 05 Maret 1996 Tambahan Berita Negara No. 2321 dan menjadi PT Lippo Cikarang Tbk berdasarkan Akta No. 95 tanggal 21 April 1997 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih SH, Notaris di Jakarta, dimana telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-3190 HT.01.04.Th.97 tanggal 29 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 8 Juli 1997 Tambahan Berita Negara No. 2691.

Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian atas Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” termuat dalam Akta No. 38 tanggal 8 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-83894.AH.01.02.TH.2008 tanggal 11 November 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 2009 Tambahan Berita Negara No. 4557.

Setelah itu, Perseroan pun menyesuaikan kembali Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dimana termuat dalam Akta No. 233 tanggal 19 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Lucy Octavia Siregar, S.H., Sp.N, Notaris di Kabupaten bekasi. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0941262 tanggal 15 Juni 2015.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Perseroan menyesuaikan kembali dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang termuat dalam Akta No. 38 tertanggal 18 April 2019, dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya nomor : AHU-0021235.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 18 April 2019 serta Akta No. 44 tertanggal 23 Juli 2019 dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan ter sebut telah diteri madan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor : AHU-AH.01.03-0303719 tertanggal 25 Juli 2019.

Bidang Usaha

  1. Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 Akta Nomor 38 tanggal 18 April 2019 yang dibuat dihadapan Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak di bidang Real Estat; Kawasan Industri; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan; Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi; Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
    (a) menjalankan usaha-usaha di bidang Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada :

    i. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yaitu meliputi usaha Pembangunan, Pembelian, Penjualan, Persewaan dan Pengoperasian Real Estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti bangunan apartmen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran,fasilitas penyimpanan, pribadi, mall, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan saran penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medik, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, penyelenggaraan perparkiran, sarana penunjang dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan real estat (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartmen, ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

    ii. Kawasan Industri, yaitu perusahaan yang menguasai lahan sekurang–kurangnya 50 (lima puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan/atau menguasai lahan. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.

    (b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yaitu meliputi ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

  3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

    (a) menjalankan usaha-usaha di bidang Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    (i) Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

    (ii) Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.

    (iii) Konstruksi Gedung Perkantoran, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

    (iv) Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

    (b) menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada Angkutan Bus Bertrayek Lainnya, yaitu meliputi usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus.

    (c) menjalankan usaha-usaha di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

    (i) Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, yaitu meliputi usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangka (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
    (ii) Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
    (iii) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
    (iv) Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, container sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.

    (d) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas Keamanan Swasta, yaitu meliputi usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.

Lebih dari

96.000

Pohon di tanam Lippo Cikarang

24 Jam Sekuriti & CCTV

The Best Place to Live, Work & Play