112 Perusahaan Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah

Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi penyambungan saluran air limbah kawasan, Lippo Cikarang kembali menggelar sosialisasi lanjutan terkait dengan pengolahan limbah untuk Kawasan Industri Lippo Cikarang (11/04). Berlokasi di California Room, Maxxbox Lippo Cikarang, kegiatan ini dihadiri oleh 121 peserta dari 112 perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri Lippo Cikarang.

Pada sosialisasi ini, dijelaskan kewajiban pengelola kawasan terkait dengan air limbah di kawasan industry yaitu untuk mengkaji dan menyetujui dokumen RKL-RPL Rinci, melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi izin lingkungan (RKL-RPL Rinci) di dalam kawasannya, dan melaksanakan peraturan kawasan industry sesuai PP No 142 Tahun 2015. Selain itu, sosialisasi kepada seluruh tenant juga menjadi kewajiban dari pengelola kawasan.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 mengenai pemantauan kualiltas air limbah secara terus menerus. Peraturan tersebut memiliki tujuan, antara lain:

• Melakukan komitmen yang telah disepakati di ijin lingkungan (RKL-RPL Rinci, UKL-UPL)
• Upaya pemantauan dari Pengelola Kawasan
• Sentralisasi jasa dan mempermudah pelaporan ke kawasan
• Lippo Cikarang bekerja sama dengan E-LAB yang sudah memiliki sertifikat KAN dari LH untuk melakukan monitor berkala setiap bulan untuk semua tenant Lippo Cikarang