Berita:
Pencemaran Udara Akibat Industri Mengkhawatirkan

10 April 2008 on Pernyataan Pers

Koran Tempo ? Jumat, 04 April 2008


Bekasi - Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan pencemaran udara di kota dan Kabupaten Bekasi dari sektor industri akibat produksi pabrik melebihi ambang batas baku mutu.

?Pencemaran udara kondisinya sangat mengkhawatirkan,? kata Setiawan kepada Tempo dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pencemaran Udara di Lippo Cikarang kemarin.

Menurut dia, Stasiun Monitoring Kualitas Udara Jawa Barat yang meneliti tingkat polusi udara dengan air quality monitoring system menemukan pencemaran dari sektor industri telah melampaui batas angka pencemaran. Adapun tiga indikator pencemaran itu ialah SO2 (sisa pembakaran diesel dan batu bara) maksimum 365 mikrogram per normal meter kubik, PM10 (particulate meter) 150 mikrogram per normal meter kubik, dan TSP (total suspended particulate) 230 mikrogram per normal meter kubik.

Kawasan yang tingkat pencemaran udaranya tinggi, antara lain, pusat perbelanjaan di tengah Kota Bekasi.

MANAGEMENT & HEAD OFFICE

PT. Lippo Cikarang, Tbk
Menara Pasific Building
JL. M.H. Thamrin Kav.107, Lippo Cikarang
Bekasi - 17550 Indonesia
Phone : (62-21) 8972484 / 88
Fax: (62-21) 8972170