RENOVATE YOUR HOME WISELY!

Sebagai penghuni, tentu kita menginginkan hunian kita menjadi tempat yang nyaman untuk kita beraktivitas. Berbagai upaya kita lakukan untuk membuat hunian kita semakin homy, salah satunya dengan cara renovasi.

Tentu untuk memulai renovasi, butuh persiapan yang matang. Salah satunya adalah dengan memperhatikan estate regulation dari Township Management Lippo Cikarang.
Catatan:
Izin dikeluarkan maksimal 5 hari kerja
Penghuni harus mengurus ijin minimal 7 hari sebelum hari pelaksanaan. Surat ijin tidak bisa dikeluarkan hari itu juga karena berkas dan pengajuan harus di-review terlebih dahulu.
BA: Building Approval
GSB: Garis Sepadan Bangunan
KDB: Koefisien Dasar Bangunan
KLB: Koifisien Lantai Bangunan

Pelanggaran yang terjadi di lapangan tidak hanya akan mengganggu harmonisasi lingkungan, namun bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa:

Surat teguran 1,2,3
Jika masih terjadi pelanggaran sejak surat teguran diterbitkan, maka akan dikenakan sanksi
Sanksi berupa pencabutan meter air

Kepekaan dan keterlibatan warga dalam menaati estate regulation Township Management sangat dibutuhkan untuk menciptakan harmonisasi lingkungan yang kita idamkan.